Kedudukan
Paragraf Keempat Fakultas dan Pascasarjana
Pasal 50
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 51
Fakultas terdiri atas:
1.Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
2.Fakultas Hukum;
3.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
4.Fakultas Pertanian;
5.Fakultas Teknik;
6.Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
7.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan
8.Fakultas Kedokteran.
Tugas & Fungsi
Pasal 71
1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 72
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 73
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan
b) Wakil Direktur Bidang Umum.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Pasal 74
1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
2) Wakil Direktur Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, sistem informasi, kepegawaian, dan sarana prasarana.