Struktur Organisasi Pascasarjana

BAB II SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 72
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 73
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan
b) Wakil Direktur Bidang Umum.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 74
1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
2) Wakil Direktur Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, sistem informasi, kepegawaian, dan sarana prasarana.