Kurikulum Program Studi Doktor Pendidikan

Universitas Lampung

  • Kurikulum Program Doktor Pendidikan Universitas Lampung disusun untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagai ilmuwan, peneliti, dan praktisi pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di bidang pendidikan. Kurikulum ini dirancang secara adaptif sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika kebijakan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global.
  • Penyusunan kurikulum mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 12 Tahun 2025. Kurikulum juga dikembangkan dengan mengedepankan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner untuk mendukung pencapaian capaian pembelajaran lulusan secara komprehensif.
  • Struktur kurikulum disusun secara sistematis dan berkesinambungan melalui mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan, seminar akademik, kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, hingga penyelesaian disertasi. Keseluruhan struktur tersebut dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi akademik, kemampuan riset, kepemimpinan ilmiah, serta kemampuan menghasilkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu dan praktik pendidikan.
  • Rincian struktur kurikulum dan sebaran mata kuliah pada setiap semester disajikan pada tabel berikut: